Metode Umm Al-Qura (UMM AL-QURA) adalah metode resmi untuk menentukan kalender Islam dan menghitung waktu shalat dan azan di Arab Saudi dan negara-negara lainnya. Metode ini dinamai dari kota utama Arab Saudi, “Umm Al-Qura,” dan merupakan salah satu metode utama yang digunakan untuk menghitung waktu azan di berbagai negara karena tingkat akurasi tingginya.
Metode Umm Al-Qura mengandalkan perhitungan matematis yang akurat berdasarkan posisi bulan di langit dan perubahan bulan bulanan. Dalam metode ini, kalender Islam ditentukan berdasarkan penampakan bulan baru, dan waktu shalat dan azan diumumkan sesuai dengan kalender Islam kepada umat Muslim di seluruh dunia.
Metode Umm Al-Qura secara resmi diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan digunakan secara resmi dalam lembaga-lembaga pemerintah, masjid, serta urusan agama dan pemerintahan. Meskipun metode ini mungkin juga digunakan sebagai salah satu metode perhitungan waktu azan dan shalat di negara-negara dan wilayah lain, keputusan akhir untuk menggunakan metode ini atau tidak berada di tangan otoritas agama dan tokoh-tokoh agama setempat. Namun, karena metode ini berdasarkan perhitungan matematis dan posisi bulan di langit, metode ini dianggap sebagai salah satu metode terakurat di dunia.
Untuk menghitung waktu azan dan shalat dengan menggunakan metode Umm Al-Qura, digunakan data seperti kalender Islam lokal, lokasi geografis tertentu (garis lintang dan garis bujur), serta data terkait dengan posisi bulan di langit.
Beberapa fitur utama dari metode Umm Al-Qura meliputi:
- Penggunaan posisi bulan: Metode ini menggunakan posisi bulan di langit untuk menghitung waktu azan dan shalat. Posisi ini mencakup ketinggian bulan di atas horizon dan sudut timur bulan terhadap bumi.
- Perubahan bulanan: Metode Umm Al-Qura mempertimbangkan perubahan bulanan dalam orbit bulan dan menggunakannya untuk menghitung waktu azan. Perubahan ini mencakup perubahan ketinggian dan posisi bulan di langit.
- Penggunaan kalender Islam: Metode ini menggunakan kalender Islam untuk menentukan waktu azan. Kalender Islam didasarkan pada penampakan bulan baru.